Kamis, 15 Januari 2009

Pemikiran Kritis SISDIKNAS dengan Pendidikan di Desa

BAB I

PENDAHULUAN

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.

Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas tang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sebagai konsekuensi dari bunti undang-undang ini maka pelaksanaan program pendidikan haruslah dilaksanakan semaksimal mungkin tanpa merugikan salah satu pihak agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara warga negara. Hal ini terlihat antara kehidupan yang terjadi pada warga negara yang tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan (penduduk desa) dengan mereka penduduk yang tinggalnya disekitar perkotaan. Masyarakat kota jauh lebih maju dan berpendidikan tinggi dibanding dengan penduduku desa, penduduk desa mayoritas berpendidikan rendah dan cenderung belum bisa menikmati hak nya untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional bab IV pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Degan demikian undang-undang sistem pendidikan nasional dirasa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dengan alasan masih banyak warga negara yang belum mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan seperti warga negara indonesia yang lain yang kebanyakan adalah mereka penduduk kota, mereka dengan mudah mendapatkan pendidikan sesuai keinginan mereka tapi ini jauh bebeda dengan yang dialami para penduduk desa mereka sulit mendapatkan pendidikan apa lagi pendidikan yang bermutu. Penduduk desa cenderung berpendidikan rendah, inilah realitas yang seakan menjadi masalah bagi sistem pendidikan di negara ini.

BAB II

MENGKRITISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN PENDIDIKAN DI DESA

2.1 Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Adapun fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah sebagaimana yang telah tercantum di dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan nasional akan dapat tercapai bilamana didukung oleh semua komponen yang ada di dalam sistem yang bersangkutan.

Sistem pendidikan nasioanal adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka lingkungan tempat berlangusungnya pendidikan merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat perhatian di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.

2.2 Aplikasi Pendidikan di Daerah

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pada hakikatnya pendidikan itu sendiri merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatiya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa : “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi : “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sebagai konsekuensi dari bunyi undang-undang ini yang sekaligus merupakan amanah pembukaan yang tertua dalam kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dari No.2 Tahun 1987 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 dilakukan dalam rangka memperbaharui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaharuan yang terjadi sesungguhnya tidak terlepas dari adanya gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi yang mampu menunjang hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada proses, manajemen dan kandungan sitem pendidikan nasional. Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya Sistem Pendidikan Nasional. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah dan pendidikan nonformal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Melalui pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional juga diharapkan dapat memiliki visi yang tepat agar dapat mewujudkan suatu pranata sosial yang kuat dan bermartabat. Dari visi ini pula dimaksudkan untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan jaman.

Selanjutnya sesuai dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut :

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat visi dan misi pendidikan nasional memang sangat bagus, tapi yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah visi dan misi tersebut memang sudah benar-benar terealisasi ? kita lihat misi pendidikan nasional nomor 1 bahwa “Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia”. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang-orang kaya dan tinggal di daerah perkotaan, sedangkan bagi mereka yang hidup di daerah pedalaman belum mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya.

Berbagai anggapan negatif akhir-akhir ini muncul ketika biaya pendidikan semakin mahal sedangkan mutu pendidikan pun masih rendah, dan yang paling ramai adalah anggapan bahwa pendidikan belum merata diserluruh pelosok tanah air Indonesia utamanya pemerataan pendidikan di daerah pedalaman dan pedesaan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Sistem Pendidikan Nasional Bab IV bagian kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu”. Hal ini juga dijelaskan pada ayat (3) “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”.

Beberapa penjelasan tersebut menegaskan pada kita bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang sama artinya bahwa pendidikan haruslah dilaksanakan secara merata bagi semua warga negara tanpa memandang status, latar belakang dan dimana mereka tinggal. Pendidikan di pedesaan biasanya jauh tertinggal dengan pendidikan di perkotaan sebagai contoh program wajib belajar 9 tahun. Jangankan wajib belajar sembilan tahun sebagian besar diantara mereka masih buta huruf, ini menandakan bahwa pendidikan dasar belum mereka dapatkan atau mungkin sudah tersedia pendidikan tapi mereka belum bisa merasakannya dikarenakan satu hal seperti tingginya biaya pendidikan sehingga mereka enggan untuk menyekolahkan anak-anak mereka.

Jika pendidikan di desa belum tersedia maka siapakah yang harus bertanggung jawab akan hal ini? bukankah Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus” ini berarti masyarakat desa haruslah mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam hal pendidikan sebagaimana mestinya. Ada juga sebagian anggapan bahwa pendidikan layanan khusus adalah milik mereka orang-orang yang beruang buktinya layanan yang khusus itu diberikan bagi mereka yang mampu membayar mahal untuk biaya pendidikan sedangkan bagi golongan masyarakat yang ekonominya rendah meskipun mereka bisa mengikuti pendidikan tapi tak sebaik pendidikan yang di terima oleh mereka yang membayar mahal biaya pendidikan.

Yang ke dua adalah tersedianya sarana pendidikan tapi mereka belum bisa merasakannya, kasus seperti ini banyak kita jumpai tidak hanya di desa diperkotaan sekalipun banyak yang belum bisa mengenyam pendidikan. Masalah ekonomi mungkin adalah salah satu faktor utama bagi mereka. Karena sekalipun sekolah-sekolah sudah berdiri dan tersedia jika mereka tidak mampu membayar biaya pendidikan maka hasilnya sama saja mereka tetap tidak bisa masuk sekolah untuk mengikuti pendidikan yang disediakan di sekolah-sekolah tersebut. Meskipun sekarang ini banyak sekolah-sekolah yang menyediakan beasiswa bagi anak kurang mampu dan mereka yang mempunyai prestasi akademik yang baik, tapi tentunya itu tidak bisa dirasakan oleh semua siswa.

Beberapa probelama diatas mungkin menjadi pandangan bagi kita dalam menyikapi Sistem Pendidikan Nasional kita. Kita tidak mencari tahu pihak mana yang salah dan patut di mintai pertanggung jawaban atas masalah diatas, semuanya adalah proses jika pemerintah sudah mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan nasional maka pihak lain seperti masyaraknya pun harus mendukung dengan baik, dengan demikian pemerataan pendidikan akan cepat terlaksana dengan baik dan lancar.


BAB III

PENUTUP

Masalah pendidikan adalah masalah dan tanggung jawab kita semua, seperti halnya pemerataan pendidikan itu juga merupakan tanggung jawab kita semua terutama bagi pihak yang sangat bersangkutan Sistem Pendidikan Nasional tidak akan berjalan dengan lancar ketika salah satu komponennya tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang menjadi kewajiban mereka. Seperti komponen masyarakat yang bertindak sebagai peserta didik mereka juga harus membantu dengan mendukung terlaksananya pendidikan yang diterapkan di tempat-tempat bagi mereka memperoleh pendidikan.

Pemerataan pedidikan di desa seharusnya menjadi prioritas utama dalam menjalankan Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Bab IV bagian kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara Pasal 5 ayat (3) “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”. Kita sebagai salah satu komponen dari Sistem Pendidikan Nasional harus sama-sama saling membantu dan mendukung proses pendidikan yang telah di berikan oleh pemerintah untuk kita semua.



Tidak ada komentar: