BAB I
PENDAHULUAN
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas tang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Sebagai konsekuensi dari bunti undang-undang ini maka pelaksanaan program pendidikan haruslah dilaksanakan semaksimal mungkin tanpa merugikan salah satu pihak agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara warga negara. Hal ini terlihat antara kehidupan yang terjadi pada warga negara yang tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan (penduduk desa) dengan mereka penduduk yang tinggalnya disekitar perkotaan. Masyarakat kota jauh lebih maju dan berpendidikan tinggi dibanding dengan penduduku desa, penduduk desa mayoritas berpendidikan rendah dan cenderung belum bisa menikmati hak nya untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional bab IV pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Degan demikian undang-undang sistem pendidikan nasional saya rasa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik buktinya masih banyak warga negara yang belum mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan seperti warga negara indonesia yang lain yang kebanyakan adalah mereka penduduk kota, mereka dengan mudah mendapatkan pendidikan sesuai keinginan mereka tapi ini jauh bebeda dengan yang di alami para penduduk desa mereka sulit mendapatkan pendidikan apa lagi pendidikan yang bermutu. Penduduk desa cenderung berpendidikan rendah, inilah realitas yang seakan menjadi masalah bagi sistem pendidikan di negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar