Kamis, 22 Januari 2009

Konsep Dasar Basis Data

Bagi temen-temen TP ni aku ada sedikit ilmu tentang basis data, karena aku sedang menjelajahi dunia basis data, makane saya posting kan beberapa pengetahuan yang berkaitan tentang basis data. semoga bermanfaat buat kita semuanya ya !!! Thank's

Basis data merupakan kumpulan data yang saling berhubungan (relasi). Relasi biasanya ditunjukan dengan kunci dari tiap file yang ada. Dalam satu file terdapat record-record yang sejenis, sama besar, sama bentuk, yang merupakan satu kumpulan entitas yang seragam. Satu record terdiri dari field yang saling berhubungan menunjukan bahwa field tersebut dalam satu pengertian yang lengkap dan direkam dalam satu record.


Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa basis data mempunyai beberapa kriteria penting, yaitu :
1. Bersifat data oriented dan bukan program oriented.
2. Dapat digunakan oleh beberapa program aplikasi tanpa perlu mengubah basis datanya.
3. Dapat dikembangkan dengan mudah, baik volume maupun strukturnya.
4. Dapat memenuhi kebutuhan sistem-sistem baru secara mudah
5. Dapat digunakan dengan cara-cara yang berbeda.
Prinsip utama basis data adalah pengaturan data dengan tujuan utama fleksibelitas dan kecepatan dalam pengambilan data kembali. Adapun Tujuan basis data diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Efisiensi meliputi speed, space dan accurancy.
2. Menangani data dalam jumlah besar.
3. Kebersamaan pemakaian (Sharebility).
4. Meniadakan duplikasi dan inkonsistensi data.
Sistem basis data merupakan perpaduan antara basis data dan sistem manajemen basis data (SMBD). Komponen-komponen sistem basis data meliputi :
1. Perangkat Keras (Hardware) sebagai pendukung operasi pengolahan data.
2. Sistem Operasi (Operating System) atau perangkat lunak untuk mengelola basis data.
3. Basis data (Database) sebagai inti dari sistem basis data.
4. Sistem Manajemen Basis Data (SMBD).
5. Pemakai (User).
6. Aplikasi lain.
Perangkat untuk menjaga abstraksi data dikenal dengan sebutan data model. Data model merupakan kumpulan konsep yang dapat digunakan untuk menggambar struktur data. Struktur basis data meliputi tipe data, relationship, dan beberapa syarat yang harus dipenuhi basis data.
Ada beberapa definisi yang umum digunakan dalam basis data, yaitu :
Entitas : Entitas adalah orang, tempat, kejadian atau konsep yang informasinya direkam. Pada bidang Administrasi Siswa misalnya, siswa, buku, pembayaran.
Atribut : Atribut biasa disebut juga data elemen, data field, atau data item yang digunakan untuk menerangkan suatu entitas dan mempunyai harga tertentu, misalnya atribut dari entitas pegawai diterangkan oleh, nama, umur, alamat, pekerjaan.
Data Value (Nilai Data) : Data Value adalah data aktual atau informasi yang disimpan pada tiap data, elemen, atau atribut. Atribut nama pegawai menunjukan tempat dimana informasi nama karyawan disimpan, nilai datanya misalnya adalah Anjang, Arif, Suryo, dan lain-lain yang merupakan isi data nama pegawai tersebut.
File/Tabel : Kumpulan record sejenis yang mempunyai panjang elemen yang sama, atribut yang sama, namun berbeda nilai datanya.
Record/Tuple : Kumpulan elemen-elemen yang saling berkaitan menginformasikan tentang suatu entitas secara lengkap. Satu record mewakili satu data atau informasi.

1. Persyaratan Basis Data
Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pada pembuatan file basis data agar dapat memenuhi kriteria sebagai suatu basis data, yaitu :
a) Redudansi dan inkonsistensi data : Penyimpanan data yang sama dibeberapa tempat disebut redundansi, hal ini menyebabkan pemborosan dan menimbulkan inkonsistensi data (data tidak konsisten) karena bila terjadi perubahan terhadap data maka data harus dirubah dibeberapa tempat, hal ini tentunya tidak efisien.
b) Pengaksesan data : Data dalam basis data harus siap diakses oleh siapa saja yang membutuhkan dan mempunyai hak untuk mengaksesnya. Oleh karena itu perlu dibuat suatu program pengelolaan atau suatu aplikasi untuk mengakses data yang dikenal sebagai DBMS.
c) Data terisolasi untuk standarisasi : Jika data tersebar dalam beberapa file dalam bentuk format yang tidak sama, maka akan menyulitkan dalam menulis program aplikasi untuk mengambil dan menyimpan data, oleh karena itu data dalam satu database harus dibuat satu format sehingga mudah dibuat program aplikasinya
d) Masalah keamanan (security) : Tidak setiap pemakai sistem basis data diperbolehkan untuk mengakses semua data, misalnya data mengenai gaji pegawai hanya boleh dibuka oleh bagian keuangan dan personalia, sedang bagian gudang tidak diperkenankan untuk membukanya. Keamanan dapat diatur dan disesuaikan baik ditingkat basis data atau aplikasinya.
e) Masalah integritas (Integrity) : Basis data berisi file yang saling berhubungan, masalah utama adalah bagaimana kaitan antar file tersebut terjadi meski diketahui bahwa file A terkait dengan file B, namun secara teknis ada field yang mengaitkan kedua file tersebut oleh karena itu field kunci tidak dapat diabaikan dalam merancang suatu basis data.
f) Multiple user : Salah satu alasan basis data dibangun adalah karena nantinya data tersebut digunakan oleh banyak orang, baik dalam waktu berbeda maupun bersamaan sehingga kebutuhan akan basis data handal yang mendukung banyak pemakai perlu dipertimbangkan.
g) Data independence (kebebasan data) : Pada aplikasi yang dibuat dengan bahasa pemrograman seperti BASIC misalnya, apabila program telah selesai dibuat dan ternyata terjadi perubahan terhadap struktur file maka program tersebut harus diubah, ini artinya program tersebut tidak bebas terhadap database yang ada. Berlainan dengan paket DBMS apapun yang terjadi pada struktur file, setiap kali hendak melihat data cukup dengan utility LIST. Ini artinya perintah DBMS bebas terhadap database karena apapun perubahan terhadap database, semua perintah akan stabil tanpa ada yang perlu diubah. Data independence dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
? Phisycal Data Independence : Kebolehan untuk mengubah pola fisik database tanpa mengakibatkan suatu aplikasi program ditulis kembali. Modifikasi pada level fisik biasanya hanya pada saat meningkatkan daya guna.
? Logical Data Independence : Kebolehan mengubah pola konseptual tanpa mengakibatkan suatu aplikasi program ditulis kembali. Modifikasi pada level konseptual teristimewa saat struktur logika database berubah, ditambahkan atau dikurangi.
2. Abstraksi Data
Kegunaan utama sistem basis data adalah agar pemakai mampu menyusun suatu pandangan abstraksi dari data. Bayangan mengenai data tidak lagi memperhatikan kondisi sesungguhnya bagaimana satu data masuk ke database disimpan dalam sektor mana, tetapi menyangkut secara menyeluruh bagaimana data tersebut dapat diabstraksikan mengenai kondisi yang dihadapi oleh pemakai sehari-hari. Sistem yang sesungguhnya, tentang teknis bagaimana data disimpan dan dipelihara seakan-akan disembunyikan kerumitannya dan kemudian diungkapkan dalam bahasa dan gambar yang mudah dimengerti oleh orang awam.
Ada tiga kelompok pemakai dalam tingkatan abstraksi saat memandang suatu database, yaitu :
? Level Fisik : Level ini merupakan level abstraksi paling rendah karena menggambarkan bagaimana data disimpan dalam kondisi sebenarnya.
? Level Konseptual : Level ini menggambarkan data apa yang disimpan dalam database dan hubungan relasi yang terjadi antara data dari keseluruhan database. Pemakai tidak memperdulikan kerumitan dalam struktur level fisik lagi, penggambaran cukup dengan memakai kotak, garis,dan hubungan secukupnya.
? Level Pandangan Pemakai (View level) : Level ini merupakan level abstraksi data tertinggi yang menggambarkan hanya sebagian saja yang dilihat dan dipakai dari keseluruhan database, hal ini disebabkan beberapa pemakai database tidak membutuhkan semua isi database.

Kamis, 15 Januari 2009

Teknologi Pendidikan

BAB II

PELUANG DAN TANTANGAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

II.1. Peluang Teknologi Pendidikan

Peluang pekerjaan para teknolog pendidikan biasanya ditentukan oleh struktur dan tujuan dari lingkungan kerja tertentu dengan merujuk aturan dan pola jabatan dalam lembaga tersebut. Seal dan Glasgow ( 1990 ) menguraikan pangsa pasar kerja dengan membedakan dua peran yaitu penelliti dan praktisi. Lingkup teknologi pendidikan yang sangat luas tidak memungkinkan seseorang untuk menguasai keahlian dalam setiap kegiatan dalam kawasan. Keadaan ini berlaku bagi peneliti maupun praktisi. Kebanyakan teknolog pendidikan mempunyai pekerjaan yang menuntut keahlian khusus dalam satu atau dua bidang, misalnya desain dan pengembangan teknologi tertentu atau pemanfaatan media.

Dalam gambar dibawah ini , Seels dan Glaslow ( 1990 ) menunjukkan konseptualisasi peranan perancang pembelajaran secara menyeluruh.

II. Tugas Pokok Ahli Teknologi Pendidikan

Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.

Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :

1. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.

2. Merancang program dan sistem instruksional

3. Memproduksi media pendidikan

4. Memilih dan memanfaatkan media pendidikan

5. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar

6. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif

7. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan

8. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan

9. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.

10. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran

Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.

Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama. Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.

II.2. Tantangan Teknologi Pendidikan

Salah satu esensi dari proses pendidikan tidak lain adalah penyajian informasi. Dalam menyajikan informasi, haruslah komunikatif. Dalam komunikasi pada umumnya, demikian pula dalam pendidikan, informasi yang tepat disajikan adalah informasi yang dibutuhkan , yakni yang bermakna, dalam arti : (1) secara ekonomis menguntungkan. (2) secara teknis memungkinkan dapat dilaksanakan, (3) secara sosial-psikologis dapat diterima sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang ada, dan (4) sesuai atau sejalan dengan kebijaksanaan/tuntutan perkembangan yang ada

Konsep “bermakna” ini penting bagi keberhasilan penyebarluasan informasi yang dapat diserap dan dilaksanakan sasaran/peserta didik. Karena itu, Williams (1984) menyebutkan bahwa komunikasi adalah saling pertukaran simbol-simbol yang bermakna. Williams menekankan bahwa : (1) kita tidak dapat saling bertukar makna, (2) kita hanya secara fisik bertukar simbol, dan (3) komunikasi tidak akan terjadi, kecuali kita berbagi makna untuk simbol-simbol tertentu. Dalam memberikan/menyampaikan informasi kepada orang lain (misalnya kepada peserta didik), bukan informasi yang kita ketahui yang disampaikan, tetapi yang kita sampaikan adalah informasi yang benar-benar bermakna dan dibutuhkan sasaran. Informasi yang dibutuhkan dan bermakna adalah informasi yang mampu membantu/mempercepat pengambilan keputusan untuk terjadinya perubahan perilaku yang dikehendaki. Untuk itulah maka, pemilihan informasi harus benar-benar selektif dengan mempertimbangkan jenis teknologi mana yang tepat dipilih sebagai medianya. Sejarah, kini dengan berkembangnya komputer dan sistim informasi modern, kembali menawarkan pencerahan baru.

Revolusi teknologi informasi menjanjikan struktur interaksi kemanusiaan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih efisien. Dalam dunia pendidikan, revolusi informasi akan mempengaruhi jenis pilihan teknologi dalam pendidikan, bahkan, revolusi ini secara pasti akan merasuki semua aspek kehidupan (termasuk pendidikan). Inilah yang merupakan tantangan bagi semua bangsa, masyarakat dan individu. Siapkah lembaga pendidikan kita menyambutnya? Dunia pendidikan harus menyiapkan seluruh unsur dalam sistim pendidikan agar tidak tertinggal atau ditinggalkan oleh perkembangan tersebut. Melalui penerapan dan pemilihan yang tepat teknologi informasi (sebagai bagian dari teknologi pendidikan), maka perbaikan mutu yang berkelanjutan dapat diharapkan. Perbaikan yang berlangsung terusmenerus secara konsisten/konstan akan mendorong orientasi pada perubahan untuk memperbaiki secara terus menerus dunia pendidikan. Adanya revolusi informasi dapat menjadi tantangan bagi lembaga pendidikan karena mungkin kita belum siap menyesuaikan. Sebaliknya, hal ini akan menjadi peluang yang baik bila lembaga pendidikan mampu menyikapi dengan penuh keterbukaan dan berusaha memilih jenis teknologi informasi yang tepat, sebagai penunjang pencapaian mutu pendidikan. Bagi lingkungan lembaga kependidikan, penerapan teknologi dalam pendidikan di era global informasi tidak lain adalah bentuk aplikasi jenis-jenis teknologi informasi mutakhir dalam praktek pendidikan. Proses belajar mengajar yang menerapkan teknologi informasi mutakhir dapat berupa penggunaan media elektronik seperti radio, TVm, internet dan sistim jaringan komputer, serta bentuk-bentuk teledukasi lainnya. Pemilihan jenis media sebagai bentuk aplikasi teknologi dalam pendidikan harus dipilih secara tepat, cermat dan sesuai kebutuhan, serta bermakna bagi peningkatan mutu

Pemikiran Kritis SISDIKNAS dengan Pendidikan di Desa

BAB I

PENDAHULUAN

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.

Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas tang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sebagai konsekuensi dari bunti undang-undang ini maka pelaksanaan program pendidikan haruslah dilaksanakan semaksimal mungkin tanpa merugikan salah satu pihak agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara warga negara. Hal ini terlihat antara kehidupan yang terjadi pada warga negara yang tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan (penduduk desa) dengan mereka penduduk yang tinggalnya disekitar perkotaan. Masyarakat kota jauh lebih maju dan berpendidikan tinggi dibanding dengan penduduku desa, penduduk desa mayoritas berpendidikan rendah dan cenderung belum bisa menikmati hak nya untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional bab IV pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Degan demikian undang-undang sistem pendidikan nasional dirasa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik dengan alasan masih banyak warga negara yang belum mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan seperti warga negara indonesia yang lain yang kebanyakan adalah mereka penduduk kota, mereka dengan mudah mendapatkan pendidikan sesuai keinginan mereka tapi ini jauh bebeda dengan yang dialami para penduduk desa mereka sulit mendapatkan pendidikan apa lagi pendidikan yang bermutu. Penduduk desa cenderung berpendidikan rendah, inilah realitas yang seakan menjadi masalah bagi sistem pendidikan di negara ini.

BAB II

MENGKRITISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN PENDIDIKAN DI DESA

2.1 Sistem Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Adapun fungsi dan tujuan pendidikan nasional adalah sebagaimana yang telah tercantum di dalam UU No.20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan pendidikan nasional akan dapat tercapai bilamana didukung oleh semua komponen yang ada di dalam sistem yang bersangkutan.

Sistem pendidikan nasioanal adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka lingkungan tempat berlangusungnya pendidikan merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat perhatian di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.

2.2 Aplikasi Pendidikan di Daerah

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pada hakikatnya pendidikan itu sendiri merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatiya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa : “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi : “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

Sebagai konsekuensi dari bunyi undang-undang ini yang sekaligus merupakan amanah pembukaan yang tertua dalam kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dari No.2 Tahun 1987 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 dilakukan dalam rangka memperbaharui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaharuan yang terjadi sesungguhnya tidak terlepas dari adanya gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi yang mampu menunjang hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada proses, manajemen dan kandungan sitem pendidikan nasional. Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk di dalamnya Sistem Pendidikan Nasional. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah dan pendidikan nonformal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Melalui pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional juga diharapkan dapat memiliki visi yang tepat agar dapat mewujudkan suatu pranata sosial yang kuat dan bermartabat. Dari visi ini pula dimaksudkan untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia, sehingga dapat berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu bersaing dan sekaligus bersanding dalam menjawab tantangan jaman.

Selanjutnya sesuai dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut :

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melihat visi dan misi pendidikan nasional memang sangat bagus, tapi yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah visi dan misi tersebut memang sudah benar-benar terealisasi ? kita lihat misi pendidikan nasional nomor 1 bahwa “Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia”. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan hanya untuk orang-orang kaya dan tinggal di daerah perkotaan, sedangkan bagi mereka yang hidup di daerah pedalaman belum mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan sebagaimana mestinya.

Berbagai anggapan negatif akhir-akhir ini muncul ketika biaya pendidikan semakin mahal sedangkan mutu pendidikan pun masih rendah, dan yang paling ramai adalah anggapan bahwa pendidikan belum merata diserluruh pelosok tanah air Indonesia utamanya pemerataan pendidikan di daerah pedalaman dan pedesaan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Sistem Pendidikan Nasional Bab IV bagian kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu”. Hal ini juga dijelaskan pada ayat (3) “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”.

Beberapa penjelasan tersebut menegaskan pada kita bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendidikan yang sama artinya bahwa pendidikan haruslah dilaksanakan secara merata bagi semua warga negara tanpa memandang status, latar belakang dan dimana mereka tinggal. Pendidikan di pedesaan biasanya jauh tertinggal dengan pendidikan di perkotaan sebagai contoh program wajib belajar 9 tahun. Jangankan wajib belajar sembilan tahun sebagian besar diantara mereka masih buta huruf, ini menandakan bahwa pendidikan dasar belum mereka dapatkan atau mungkin sudah tersedia pendidikan tapi mereka belum bisa merasakannya dikarenakan satu hal seperti tingginya biaya pendidikan sehingga mereka enggan untuk menyekolahkan anak-anak mereka.

Jika pendidikan di desa belum tersedia maka siapakah yang harus bertanggung jawab akan hal ini? bukankah Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus” ini berarti masyarakat desa haruslah mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam hal pendidikan sebagaimana mestinya. Ada juga sebagian anggapan bahwa pendidikan layanan khusus adalah milik mereka orang-orang yang beruang buktinya layanan yang khusus itu diberikan bagi mereka yang mampu membayar mahal untuk biaya pendidikan sedangkan bagi golongan masyarakat yang ekonominya rendah meskipun mereka bisa mengikuti pendidikan tapi tak sebaik pendidikan yang di terima oleh mereka yang membayar mahal biaya pendidikan.

Yang ke dua adalah tersedianya sarana pendidikan tapi mereka belum bisa merasakannya, kasus seperti ini banyak kita jumpai tidak hanya di desa diperkotaan sekalipun banyak yang belum bisa mengenyam pendidikan. Masalah ekonomi mungkin adalah salah satu faktor utama bagi mereka. Karena sekalipun sekolah-sekolah sudah berdiri dan tersedia jika mereka tidak mampu membayar biaya pendidikan maka hasilnya sama saja mereka tetap tidak bisa masuk sekolah untuk mengikuti pendidikan yang disediakan di sekolah-sekolah tersebut. Meskipun sekarang ini banyak sekolah-sekolah yang menyediakan beasiswa bagi anak kurang mampu dan mereka yang mempunyai prestasi akademik yang baik, tapi tentunya itu tidak bisa dirasakan oleh semua siswa.

Beberapa probelama diatas mungkin menjadi pandangan bagi kita dalam menyikapi Sistem Pendidikan Nasional kita. Kita tidak mencari tahu pihak mana yang salah dan patut di mintai pertanggung jawaban atas masalah diatas, semuanya adalah proses jika pemerintah sudah mengupayakan tercapainya tujuan pendidikan nasional maka pihak lain seperti masyaraknya pun harus mendukung dengan baik, dengan demikian pemerataan pendidikan akan cepat terlaksana dengan baik dan lancar.


BAB III

PENUTUP

Masalah pendidikan adalah masalah dan tanggung jawab kita semua, seperti halnya pemerataan pendidikan itu juga merupakan tanggung jawab kita semua terutama bagi pihak yang sangat bersangkutan Sistem Pendidikan Nasional tidak akan berjalan dengan lancar ketika salah satu komponennya tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang menjadi kewajiban mereka. Seperti komponen masyarakat yang bertindak sebagai peserta didik mereka juga harus membantu dengan mendukung terlaksananya pendidikan yang diterapkan di tempat-tempat bagi mereka memperoleh pendidikan.

Pemerataan pedidikan di desa seharusnya menjadi prioritas utama dalam menjalankan Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Bab IV bagian kesatu tentang hak dan kewajiban warga negara Pasal 5 ayat (3) “warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”. Kita sebagai salah satu komponen dari Sistem Pendidikan Nasional harus sama-sama saling membantu dan mendukung proses pendidikan yang telah di berikan oleh pemerintah untuk kita semua.



Senin, 05 Januari 2009

Analisis dan perancangan sistem


4.1 Analisis Sistem
Analisis adalah pekerjaan untuk menguraikan suatu masalah menjadi bagian-bagian lebih kecil dan indenpenden. Analisis sistem adalah menguraikan suatu sistem informasi yang utuh ke dalam bagian-bagian komponennya untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan, hambatan-hambatan, dan kebutuhan-kebutuhan sehingga dapat diusulkan perbaikan-perbaikannya.
Beberapa hal yang akan dianalisis pada penelitian ini menggunakan : Data Flow Diagram (DFD), Normalisasi tabel yang semua itu akan dijelaskan lebih lanjut pada poin-poin berikut.
4.2 Diagram Arus Data (Data Flow Diagram)
Diagram arus data adalah suatu diagram yang menggambarkan arus data yang ada dalam suatu sistem dan menjelaskan jaringan kerja antar fungsi yang saling berhubungan,serta aliran dan penyimpanan data ke dalam dan ke luar dari entitas-entitas tersebut.
Dalam merancang program aplikasi pembuatan KTP diperlukan adanya arah-arah aliran data pembuatan KTP. Aliran data digambarkan dengan model diagram alur data yang dapat diuraikan lebih jelas lagi pada pembahasan-pembahasan dibawah ini. Untuk dasar-dasar diagram alir data

Latar Belakang TIK


Di zaman globalisasi ini, “information is prestigious knowledge”. Kebutuhan manusia akan Informasi didasari oleh insting mereka untuk memenuhi 15 human desires and value 2. Hasrat yang dimiliki oleh manusia tersebut mengangkat informasi menjadi sesuatu yang memiliki nilai komoditas tinggi – seperti contoh : seorang pialang anda mengetahui besok nilai tukar rupiah akan jatuh dengan drastis, maka ia akan bergegas ke bank untuk menukarkan rupiah anda dengan dollar.Bayangkan apa yang akan terjadi dengan uang anda apabila ia tidak mendapatkan informasi tersebut.
Demikian pula jika anda mengetahui bahwa ada berita tentang terungkapnya skandal pejabat negara, atau berita mengenai pemadaman lampu yang akan terjadi di daerah kita, maka kita akan segera mencari tahu tentang berita tersebut entah akan berguna bagi kita untuk melakukan persiapan positif, atau sekedar pemuasan konatif saja. Contoh-contoh di atas menunjukkan bahwa informasi telah menjadi komoditas yang berharga – kebutuhan manusia untuk “berkuasa” atas informasi telah menjadi krusial. IT atau Information Technology3 memberikan kontribusi yang luar biasa dalam hal penyebaran materi Informasi ke seluruh belahan dunia. IT merupakan suatu alat Globalisator yang luar biasa.
Salah satu instrumen vital untuk memicu time-space compression karena kontaknya yang tidak bersifat fisik dan individual, maka ia bersifat massal dan melibatkan ribuan orang. Bayangkan hanya dengan berada di depan komputer yang terhubung dengan internet, anda terhubung ke dunia virtual global untuk ‘bermain’ informasi dengan ribuan komputer penyedia informasi yang anda butuhkan, yang juga terhubung ke internet pada saat itu. Dimanakah arti ruang dan waktu lagi saat itu? Perpustakaan fisik yang menjadi simbol nafas kehidupan akademik tampak telah kehilangan artinya.
Melihat signifikansinya dalam berbagai aspek kehidupan, penulis sebagai seorang akademisi Universitas Indonesia tertarik untuk menilik dan mengkaji pengaruh Teknologi Informasi terhadap dunia akademik. Oleh karena itulah penulis mengambil judul “Teknologi Informasi, Inovasi Bagi Dunia Pendidikan“ untuk karya tulisnya.

BAB I
PENDAHULUAN

Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Sehubungan dengan hal ini, maka peserta didik merupakan salah satu komponen pendidikan yang perlu mendapat penanganan di samping komponen yang lain secara terpadu dalam mencapai tujuan pendidikan.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas tang sangat kuat sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Sebagai konsekuensi dari bunti undang-undang ini maka pelaksanaan program pendidikan haruslah dilaksanakan semaksimal mungkin tanpa merugikan salah satu pihak agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara warga negara. Hal ini terlihat antara kehidupan yang terjadi pada warga negara yang tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan (penduduk desa) dengan mereka penduduk yang tinggalnya disekitar perkotaan. Masyarakat kota jauh lebih maju dan berpendidikan tinggi dibanding dengan penduduku desa, penduduk desa mayoritas berpendidikan rendah dan cenderung belum bisa menikmati hak nya untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam undang-undang sistem pendidikan nasional bab IV pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”
Degan demikian undang-undang sistem pendidikan nasional saya rasa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik buktinya masih banyak warga negara yang belum mendapatkan pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan seperti warga negara indonesia yang lain yang kebanyakan adalah mereka penduduk kota, mereka dengan mudah mendapatkan pendidikan sesuai keinginan mereka tapi ini jauh bebeda dengan yang di alami para penduduk desa mereka sulit mendapatkan pendidikan apa lagi pendidikan yang bermutu. Penduduk desa cenderung berpendidikan rendah, inilah realitas yang seakan menjadi masalah bagi sistem pendidikan di negara ini.